"Zakat Fitrah: Baznas Nunukan bersama Tentukan Kadar untuk Memberdayakan Masyarakat di Bulan Su

"Zakat Fitrah: Baznas Nunukan bersama Kemenag Tentukan Kadar untuk Memberdayakan Masyarakat di Bulan Suci"

18/02/2025 | Andi Lukman
Kemenag Nunukan Gelar Sidang Penentuan Kadar Zakat Fitrah Ramadhan 1446H/2025M
Nunukan, 18 Februari 2025 — Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan mengadakan Sidang Penentuan Kadar Zakat Fitrah untuk bulan suci Ramadhan 1446H/2025M. Sidang ini diadakan di Kantor Kemenag Nunukan dan melibatkan Baznas Nunukan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nunukan, Pemkab Nunukan, Pengadilan Agama, DMI Nunukan, beserta Pimpinan Ormas Islam dan Lembaga Keagamaan Islam.
Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan kadar zakat fitrah yang sesuai dan adil bagi masyarakat Nunukan. Dalam sidang tersebut, berbagai pertimbangan dan masukan dari masing-masing lembaga dibahas secara mendalam, dengan fokus pada kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi saat ini.
Kepala Kemenag Nunukan, melalui Keputusan Nomor: 029 Tahun 2025, menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk bulan Ramadhan tahun 1446H/2025M sebagai berikut:
- Kadar Zakat Fitrah Perjiwa: 2,5 kg atau dengan nilai uang sebagai berikut:
1. Tingkat Besaran Zakat Fitrah Kategori Pertama: Rp. 45.000,-
2. Tingkat Besaran Zakat Fitrah Kategori Kedua: Rp. 40.000,-
3. Tingkat Besaran Zakat Fitrah Kategori Ketiga: Rp. 35.000,-
- Fidyah Perjiwa/perhari: Rp. 35.000,-
Kepala Kemenag Nunukan menyatakan, "Sidang ini sangat penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang ditetapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan. Kami berharap keputusan yang diambil dapat membantu masyarakat dalam menjalankan kewajiban berzakat dengan baik."
Keputusan ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan pengelola zakat di wilayah Nunukan. Acara ini merupakan bentuk sinergi antara Kemenag, Baznas, MUI, dan Forkopimda dalam meningkatkan kesadaran dan pelaksanaan zakat di masyarakat, serta mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.
KABUPATEN NUNUKAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12