Penyerahan Bantuan MTQ Ke-XX Tingkat Kab. Nunukan

"Kebangkitan Prestasi Keagamaan: Baznas Nunukan Dukung MTQ XX dengan Bantuan untuk Peserta dan Pelatih"

19/04/2025 | Andi Lukman
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nunukan turut memberikan perhatian kepada para Peserta & Pelatih MTQ XX Tingkat Kab.Nunukan di Kec. Sembakung.
Pada malam pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XX Tingkat Kabupaten Nunukan tahun 2025 yang dilaksanakan di Kec. Sembakung, Sabtu (19/04), Baznas Nunukan memberikan bantuan uang Pembinaan kepada 549 Peserta & Pelatih yang mengikuti MTQ XX Tingkat Kab. Nunukan.
Baznas Nunukan Mendistribusikan Bantuan Sebesar Rp.137.250.000,- kepada 549 Peserta & Pelatih, Masing-masing mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp.250.000,. Penyerahan Bantuan secara simbolis diserahkan langsung Ketua Baznas Nunukan kepada Bupati Nunukan, yang sebelumnya telah di distribusikan oleh Bidang Pendistribusian & Pendayagunaan kepada seluruh Peserta & Pelatih masing-masing di Pemondokan Kafilah Kecamatan.
H. Zahri Fadli menyatakan, “Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap pelaksanaan MTQ yang berlangsung, kami memberikan sedikit bantuan pembinaan kepada para Peserta & Pelatih. Ini sebagai motivasi dan semangat untuk terus berprestasi, terutama dalam bidang keagamaan seperti yang dilakukan hari ini.
“Baznas Nunukan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan perhatian kepada para Peserta & Pelatih. Hal ini sejalan dengan program Baznas Nunukan yang bernama Nunukan Taqwa,” tambahnya.
Dengan ini kami berharap Mudah-mudahan bantuan yang kami berikan dapat bermanfaat.
Akhir kata kami ucapkan Terima kasih atas amanah zakat/infaq/sedekah yang diberikan kepada BAZNAS Kabupaten Nunukan teriring do'a:??????? ??????? ????? ????????? ?????????? ???? ???????? ????????? ???? ????? ??????????"Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah diberikan, menjadikannya penyuci dan melimpahkan berkah terhadap harta yang ada". Aamiin
KABUPATEN NUNUKAN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12